Anggaran Dasar
MUQADDIMAH
Bangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih lima dekade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktatorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama. Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat.
Reformasi Nasional pada hakikatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan Sejahtera bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad. Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuk sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB 1
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI
Pasal 1
Nama dan Pendirian
Partai ini bernama Partai Keadilan Sejahtera. Didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 9 Jumadil Ula 1423 H bertepatan dengan tanggal 20 April 2002 M.
Pasal 2
Asas
Islam.
Pasal 3
Kedudukan
1. Pusat Partai berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
2. Pusat partai dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas keputusan Majelis Syuro.
3. Partai dapat membuka cabang-cabang di seluruh wilayah hukum negara Republik
4. Indonesia dan perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia.
Pasal 4
Lambang
Gambar dua bulan sabit dengan untaian padi tegak lurus ditengah berwarna kuning emas dalam perisai segi empat persegi panjang berwarna hitam bergambar Ka'bah. Di bagian atas tertulis PARTAI KEADILAN dan bagian dalam kotak Ka'bah tertulis SEJAHTERA berwarna kuning emas.
Bab 2
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan
Partai Keadilan Sejahtera adalah Partai Da'wah yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera yang diridlai Allah Subhanahu Wata'ala, dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Pasal 6
Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut diusahakanlah hal-hal sebagai berikut :
1. Membebaskan bangsa Indonesia dari segala bentuk kezaliman.
2. Membina masyarakat Indonesia menjadi masyarakat Islami.
3. Mempersiapkan bangsa Indonesia agar mampu menjawab berbagai problema dan tuntutan masa mendatang.
4. Membangun sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
5. Membangun negara Indonesia baru yang adil, sejahtera dan berwibawa .
Bab 3
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan
Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota partai.
Bab 4
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Organisasi
Organisasi tingkat pusat Partai Keadilan Sejahtera adalah sebagai berikut
1. Majelis Syuro
2. Majelis Pertimbangan Partai.
3. Dewan Syari'ah Pusat
4. Dewan Pimpinan Pusat
5. Lembaga Kelengkapan Partai
Pasal 9
Masa Jabatan Pimpinan
Batas maksimal jabatan Ketua Majelis Syuro, Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Ketua Dewan Syari'ah Pusat dan Ketua Umum Partai adalah 2 (dua) periode.
Pasal 10
Akhir Masa Jabatan Pimpinan
1. Telah selesai menjalani masa jabatannya sesuai dengan masa kerja yang telah ditetapkan.
2. Apabila tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai Pimpinan Partai , maka Majelis Syuro hendaknya mempelajari kondisi tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Jika terlihat bahwa penghentian Pimpinan Partai tersebut akan membawa maslahat bagi Partai, maka hendaknya Majelis Syuro mengadakan pertemuan khusus untuk itu. Dan keputusan penghentian Pimpinan partai tersebut harus mendapatkan persetujuan lebih dari dua pertiga anggota Majelis Syuro.
3. Apabila ada Pimpinan Partai mengajukan pengunduran dirinya, maka Majelis Syuro hendaklah mengundang anggotanya untuk mempelajari latar belakang pengunduran diri tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Dan apabila yang bersangkutan mendesak mengundurkan diri maka pengunduran diri itu dapat diterima berdasarkan keputusan suara terbanyak secara mutlak anggota Majelis Syuro.
4. Apabila terjadi kevakuman pada jabatan ketua dan wakil ketua Majelis Syuro dalam waktu yang sama, maka Majelis Syuro melakukan pemilihan penggantinya.
5. Apabila Ketua Umum Partai meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka Majelis Pertimbangan Partai menunjuk salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat untuk mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Ketua Umum hingga Majelis Syuro menetapkan Ketua Umum baru.
6. Apabila Ketua Dewan syari'ah Pusat meninggal dunia, maka wakilnya mengambil alih seluruh wewenangnya hingga habis masa jabatannya.
7. Ketentuan lain yang terkait dan atau sejalan dengan pasal ini akan ditetapkan oleh Majelis Syuro Partai
Bab 5
MAJELIS SYURO
Pasal 11
Fungsi Majelis Syuro
Majelis Syuro adalah lembaga tertinggi partai yang berfungsi sebagai Lembaga Ahlul Halli wal-Aqdi Partai Keadilan Sejahtera.
Pasal 12
Anggota Majelis Syuro
1. Anggota Majelis Syuro terdiri dari sekurang-kurangnya tiga puluh lima orang yang dipilih melalui pemilihan raya yang melibatkan seluruh anggota kader inti partai.
2. Pemilihan anggota Majelis Syuro dilakukan melalui pemilihaan raya yang penyelenggaraannya dengan membentuk kepanitiaan oleh Majelis Syuro yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
1. Seorang ketua berasal dari anggota Majelis Syuro.
2. Seorang wakil ketua berasal dari anggota Dewan Syari'ah Pusat.
3. Seorang sekretaris berasal dari Dewan Pimpinan Pusat.
4. Dan beberapa orang anggota.
3. Pengesahan dan pelantikan anggota Majelis Syuro terpilih dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 13
Tugas Majelis Syuro
1. Majelis Syuro bertugas menyusun Visi dan Missi Partai, ketetapan-ketetapan dan rekomendasi Musyawarah Nasional, dan memilih Pimpinan Pusat Partai serta keputusan-keputusan strategis lainnya.
2. Membentuk Majelis Pertimbangan Partai sebagai Badan Pekerja Majelis Syuro dan Dewan Syari'ah Pusat.
Bab 6
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI
Pasal 14
Tugas Majelis Pertimbangan Partai
Majelis Pertimbangan Partai adalah lembaga pelaksana harian tugas-tugas Majelis Syuro, dalam hal mengawasi jalannya partai agar sesuai dengan tujuan-tujuan Partai, Ketetapan-Ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Syuro dan Musyawarah Nasional.
Bab 7
DEWAN SYARI'AH
Pasal 15
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
1. Jumlah anggota Dewan Syari'ah Pusat sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro.
2. Ketua, Wakil Ketua dan beberapa orang anggota Dewan Syari'ah Pusat dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.
3. Dewan Syari'ah diberi wewenang membentuk struktur kepengurusan, mengangkat Mudir Idarah dan melengkapi keanggotaannya.
Pasal 16
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Wilayah
1. Jumlah anggota Dewan Syari'ah Wilayah sekurang-kurangnya tiga orang.
2. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Syari'ah Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah.
3. Struktur Dewan Syari'ah Wilayah sedapatnya mengikuti Dewan Syari'ah Pusat
4. Dewan Syari'ah Wilayah diberi wewenang melengkapi keanggotaannya dan mengangkat Mudir Idarah.
Pasal 17
Tugas Dewan Syari'ah
Dewan Syari'ah adalah lembaga fatwa dan qadha yang bertugas merumuskan landasan syar'i terhadap partai dalam melaksanakan aktifitasnya dan memberikan jawaban syar'i terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi partai dan anggotanya serta masyarakat.
Bab 8
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Pusat
Struktur Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut
1. Ketua Umum
2. Sekretaris Jendral.
3. Bendahara Umum.
4. Departemen-departemen yang diperlukan.
Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Pusat.
Dewan Pimpinan Pusat adalah lembaga tanfiziyah partai pada tingkat pusat yang bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan partai dengan masa kerja selama lima (5) tahun qomariyah.
Bab 9
STRUKTUR ORGANISASI WILAYAH, DAERAH, CABANG DAN RANTING
Pasal 20
Organisasi Tingkat Wilayah
1. Organisasi Wilayah didirikan pada tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi.
2. Struktur Organisasi tingkat wilayah terdiri dari
1. Dewan Syari'ah Wilayah
2. Dewan Pimpinan Wilayah.
3. Besarnya lembaga atau badan-badan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.
Pasal 21
Organisasi Tingkat Daerah, Cabang Dan Ranting
1. Dalam lingkup organisasi tingkat wilayah didirikan organisasi Daerah pada tingkat kabupaten / kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten / kotamadya.
2. Dalam lingkup organisasi tingkat Daerah didirikan organaisasi cabang dan dalam lingkup organisasi tingkat cabang pada tingkat kecamatan didirikan organisasi Ranting.
3. Struktur organisasi yang disebutkan ayat 1 dan 2 pasal ini disusun sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.
Bab 10
FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN
Pasal 22
Musyawarah
1. Musyawarah adalah forum pengambilan kebijakan yang diselenggarakan oleh semua elemen struktural Partai Keadilan Sejahtera.
2. Jenis dan jenjang musyawarah diatur dengan ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
Pasal 23
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai Keadilan Sejahtera yang diselenggarakan oleh Majelis Syuro.
Bab 11
KEUANGAN
Pasal 24
Sumber Keuangan
Keuangan partai terdiri dari sumber-sumber berikut :
1. Iuran rutin anggota.
2. Sumbangan dan hibah dari para anggota dan simpatisan
3. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Bab 12
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 25
Hubungan dan Koalisi Partai
1. Ummat Islam Indonesia merupakan bagian dari ummat Islam sedunia. Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Da'wah menyatakan dirinya merupakan bagian tak terpisahkan dari gerakan da'wah di berbagai kawasan dunia.
2. Untuk merealisasikan kemaslahatan ummat dan bangsa, Partai melakukan hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar negeri.
3. Majelis Syuro adalah lembaga yang berwenang memutuskan koalisi partai dengan partai atau organisasi lain.
Pasal 26
Hubungan Antar Struktur
Hubungan antar lembaga-lembaga partai tingkat pusat dan lembaga-lembaga partai tingkat pusat dengan lembaga-lembaga di bawahnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab 13
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai berikut:
1. Permintaan perubahan berikut alasan-alasannya diajukan melalui mekanisme struktural kepada Majelis Syuro untuk dinilai kelayakannya.
2. Pengubahan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota Majelis Syuro.
Pasal 28
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran Anggaran Dasar yang direkomendasikan oleh Majelis Syuro.
Pasal 29
Pengesahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini disahkan oleh Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera berdasarkan Rapat Pendirian Partai tanggal 24 Maret 2002
2. Anggaran Dasar ini berlaku sementara sejak tanggal ditetapkan sampai diselenggarakannya Musyawarah Nasional Pertama.
Anggaran Rumah Tangga
BAB 1
TAFSIR LAMBANG PARTAI
Pasal 1
Arti Lambang Partai
Bentuk lambang partai memiliki arti sebagai berikut :
1. Kotak persegi empat berarti kesetaraan, keteraturan dan keserasian.
2. Kotak hitam berarti pusat peribadahan dunia Islam yakni Ka'bah
3. Bulan sabit berarti lambang kemenangan Islam , dimensi waktu, keindahan, kebahagiaan, pencerahan dan kesinambungan sejarah.
4. Untaian padi tegak lurus berarti keadilan, ukhuwah, istiqomah, berani dan ketegasan yang mewujudkan keejahteraan.
Warna lambang partai memiliki arti sebagai berikut :
1. Putih berarti bersih dan kesucian.
2. Hitam berarti aspiratif dan kepastian.
3. Kuning emas berarti kecermelangan, kegembiraan dan kejayaan.
Pasal 2
Makna Lambang Partai
Makna lambang partai secara keseluruhan adalah menegakkan nilai-nilai keadilan berlandaskan pada kebenaran, persaudaraan dan persatuan menuju kesejahteraan dan kejayaan ummat dan bangsa.
Bab 2
SASARAN DAN SARANA.
Pasal 3
Sasaran
Untuk mencapai tujuan partai dirumuskan sasaran berikut :
1. Terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
2. Tegaknya 'Masyarakat Islami' yang memiliki kemandirian berdasarkan sebuah konstitusi yang menjamin hak-hak rakyat dan bangsa Indonesia.
Sasaran partai yang dimaksud ayat (1) pasal ini diupayakan dalam bingkai Kebijakan Dasar Periodik dan Agenda Nasional Partai Keadilan Sejahtera, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ini.
Pasal 4
Sarana dan Prasarana
Dalam mewujudkan tujuan dan sasarannya partai menggunakan cara, sarana dan prasarana yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan kemaslahatan umum, antara lain:
1. Seluruh sarana dan manajemen politik, ekonomi, sosial, budaya dan IPTEK yang dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan permasalahan-pernasalahannya.
2. Ikut serta dalam lembaga-lembaga pemerintahan, badan-badan penentu kebijakan, hukum dan perundang-undangan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya.
3. Menggalakkan dialog konstruktif disertai argumentasi yang kuat dengan semua kekuatan politik dan sosial.
4. Aktif berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan organisasi serta yayasan yang sesuai dengan tujuan partai.
Bab 3
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Sistem dan Prosedur Keanggotaan
Anggota Partai Keadilan Sejahtera terdiri dari :
1. Anggota Kader Pendukung, yaitu mereka yang terlibat aktif mendukung setiap kegiatan kepartaian.
2. Anggota Kader Inti, yaitu anggota yang telah mengikuti berbagai kegiatan pelatihan kepartaian dan dinyatakan lulus oleh panitia penseleksian.
3. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Sistem dan prosedur keanggotaan serta hal-hal yang terkait dengan keanggotaan partai diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
Bab 4
MAJELIS SYURO
Pasal 6
Anggota Majelis Syuro
1. Syarat keanggotaan Majelis Syuro sebagai berikut :
1. Umur tidak kurang dari 30 tahun qomariyah
2. Telah menjadi anggota kader inti dengan status anggota ahli Partai
3. Melaksanakan asas dan tujuan partai
4. Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota
5. Berkelakuan baik dan tidak mendapatkan sangsi dalam 3 tahun terakhir.
6. Berwawasan syar'i
7. Bersifat amanah dan berwibawa
2. Jika ada anggota Majelis Syuro berhalangan tetap maka majelis berhak mengangkat dan mensahkan pengantinya.
3. Majelis Syuro berhak menambah keanggotaannya dengan orang-orang yang dibutuhkan oleh Partai, terdiri dari para pakar dan tokoh dengan catatan tambahan itu tidak lebih dari 15 % anggotanya.
4. Jika anggota Majelis Syuro telah dipilih, maka masing-masing mengucapkan janji setianya di hadapan Musyawarah Nasional, dengan bunyi sebagai berikut:
'Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk berpegang teguh pada syari'at Islam dan untuk berjihad di jalan-Nya, menunaikan syarat-syarat keanggotaan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, melak sanakan tugas-tugas darinya dan untuk mendengar serta taat kepada pemimpinnya dalam keadaan lapang maupun sempit -selain untuk maksiat-, sekuat tenaga melaksanakannya. Dan saya bersumpah kepada Pengurus Majelis Syura untuk itu, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.
Pasal 7
Tugas Majelis Syuro
1. Memilih dan menetapkan Ketua majelis, Wakilnya dan Sekretaris Majelis dan menetapkannya sebangai ketua, wakil dan sekretaris Majelis Pertimbangan Partai.
2. Memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan Partai.
3. Memilih, dan menetapkan Ketua, Wakil dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
4. Memilih, dan menetapkan Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum serta beberapa orang Anggota Dewan Pimpinan Pusat.
5. Menyusun tujuan-tujuan Partai, keputusan-keputusan dan rekomendasi Musyawarah Nasional.
6. Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan kebijakan politik.
7. Menetapkan anggaran tahunan dan evaluasi akhir dari laporan keuangan.
8. Menetapkan rencana kerja periodik partai, dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
9. Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal pencemaran nama baik, kritik, pengaduan, dan tuduhan-tuduhan yang berkaitan dengan partai.
Bab 5
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI
Pasal 8
Anggota Majelis Pertimbangan Partai
Majelis Pertimbangan Partai terdiri dari sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro yang dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.
Pasal 9
Majelis Pertimbangan Partai
1. Menjabarkan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
2. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
3. Menentukan sikap Partai terhadap permasalahan-permasalahan umum dan perubahan-perubahan politik secara regional, dunia Islam atau internasional bersama Dewan Pimpinan Pusat.
4. Mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan Sidang-sidang Majelis Syuro.
5. Merekomendasikan kebijakan program pemilihan umum dan melegalisir calon-calon partai untuk Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis Permusyawaratan Rakyat.
6. Menunjuk perwakilan (wakil) Partai pada lembaga-lembaga, organisasi dan kongres-kongres di dalam dan luar negeri bersama Dewan Pimpinan Pusat.
7. Meratifikasi langkah-langkah yang terarah untuk melaksanakan program kerja politik (strategis).
8. Meratifikasi anggaran proyek yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat sebelum diajukan ke Majelis Syuro.
9. Meratifikasi pengajuan struktur dan personil Bidang Dewan Pimpinan Pusat.
10. Mengambil tindakan tegas dalam hal fitnah, kritik, aduan, dan tuduhan yang berkaitan dengan partai dan anggotanya.
11. Mejelis berhak membentuk komisi ad-hoc yang terdiri dari unsur anggota Majelis Syuro dan pakar-pakar sesuai dengan bidangnya.
Bab 6
DEWAN SYARI'AH
Pasal 10
Syarat Anggota Dewan Syari'ah
1. Umur Ketua dan wakil ketua Dewan Syari'ah Pusat tidak kurang dari 35 tahun qomariyah.
2. Umur Ketua dan Wakil ketua Dewan Syari'ah Wilayah tidak kurang dari 30 tahun qomariyah.
3. Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli Partai.
4. Berpegang dan komitmen kepada nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur dan bijaksana.
5. Memiliki pengetahuan hukum-hukum syariat yang memadai, bersifat amanah dan berwibawa.
6. Memiliki pengetahuan di Bidang peradilan dan menguasai mekanisme pengambilan keputusan.
Pasal 11
Fungsi Dewan Syari'ah
1. Sebagai Lembaga Fatwa.
2. Sebagai Lembaga Qadha yang keputusan-keputusannya mengikat.
3. Pelaksana tugas-tugas khusus yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
4. Lembaga Peradilan Banding.
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Dewan Syari'ah
1. Memberikan landasan syar'i terhadap kebijakan-kebijakan dan persoalan-persoalan yang dihadapi partai.
2. Melakukan pembinaan terhadap Dewan Syari'ah Wilayah.
3. Melakukan kajian terhadap perkara-perkara yang tidak terselesaikan di Dewan Syari'ah Wilayah.
4. Melakukan investigasi terhadap isu, pengaduan, tuduhan, evaluasi dan kesewenangan yang berkaitan dengan Pimpinan Partai dan mengungkapkan hasilnya kepada Majelis Syuro. Khusus yang berkenaan dengan Ketua Umum Partai atau Ketua Majelis Syuro atau Ketua Majelis Pertimbangan Partai atau Ketua Dewan Syari'ah Pusat untuk kasus yang menyangkut dirinya dilakukan oleh komisi khusus yang dibentuk oleh Majelis Syuro.
5. Mengambil tindakan syar'i dalam masalah-masalah yang diserahkan Dewan Pimpinan Pusat, atau Dewan Syari'ah Wilayah kepadanya.
6. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Syari'ah Pusat kemudian mengajukannya kepada Majelis Syuro.
7. Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.
Pasal 13
Klasifikasi Pelanggaran dan Hukuman
1. Setiap perbuatan anggota yang menodai citra partai atau bertentangan dengan prinsip-prinsip kebenaran dan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga partai adalah pelanggaran yang harus dikenakan sangsi hukum.
2. Klasifikasi pelanggaran berikut hukuman dan cara pelaksanaannya, di atur oleh ketentuan Dewan Syari'ah yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
Bab 7
TUGAS DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 14 :
Tugas Konsepsional
1. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Pusat dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukannya kepada Majelis Pertimbangan Partai.
2. Mengajukan rancangan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada Majelis Pertimbangan Partai.
3. Menetapkan Produk-produk konsepsional untuk Bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
Pasal 15
Tugas Stuktural
1. Menerima waqaf, hibah dan dana sukarela yang legal.
2. Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada Majelis Pertimbangan Partai.
3. Mengusulkan daftar nama calon sementara anggota legislatif kepada Majelis Pertimbangan Partai.
4. Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.
Pasal 16
Tugas Manajerial
1. Menunjuk ketua-ketua Bidang dengan persetujuan Majelis Pertimbangan Partai.
2. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
3. Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung partai.
4. Mensahkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah
5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga terkait lainnya.
Pasal 17
Tugas Operasional
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
2. Menerbitkan pernyataan-pernyatan resmi.
3. Mempersiapkan kader partai dalam berbagai Bidang.
4. Melaksanakan koordinasi anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berasal dari anggota kader partai.
Bab 8
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Wilayah
Dewan Pimpinan Wilayah adalah lembaga eksekutif tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi dengan struktur sebagai berikut :
1. Ketua Umum dan beberapa ketua.
2. Sekretaris dan wakil sekretaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Deputi-deputi.
Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Wilayah
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga-lembaga strutural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
4. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Wilayah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 20
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah
1. Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli.
2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.
Bab 9
DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 21
Struktur Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah didirikan pada tingkat kabupaten/kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya dengan struktur sebagai berikut
1. Ketua Umum dan beberapa ketua.
2. Sekretaris dan wakil sekretaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Bagian-Bagian.
Pasal 22
Tugas Dewan Pimpinan Daerah
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Daerah dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Daerah.
5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Daerah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 23
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah
1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota dewasa.
2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.
Bab 10
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 24
Struktur Dewan Pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Cabang didirikan pada tingkat kecamatan yang berkedudukan di ibukota kecamatan dengan struktur sebagai berikut
1. Ketua dan Wakil ketua.
2. Sekretaris dan wakil sekretaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Seksi-Seksi.
Pasal 25
Tugas Dewan Pimpinan Cabang
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Cabang.
5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 26
Syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang
1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota madya.
2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4. Umur tidak kurang dari 20 tahun qomariyah.
Bab 11
DEWAN PIMPINAN RANTING
Pasal 27
Struktur Dewan Pimpinan Ranting
Dewan Pimpinan Ranting didirikan pada tingkat kelurahan/desa dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
1. Ketua dan Wakil ketua.
2. Sekretaris dana wakil sekretaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Unit-Unit.
Pasal 28
Tugas Dewan Pimpinan Ranting
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Ranting dan Dewan Pimpinan Cabang.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Ranting kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
3. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Ranting.
4. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
5. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 29
Syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Ranting
1. Telah menjadi kader pendukung partai dengan status anggota muda.
2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari anatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4. Umur tidak kurang dari 18 tahun qomariyah.
Bab 12
KEUANGAN
Pasal 30
Sumber Keuangan
Kekayaan Partai diperoleh dari :
1. Iuran, infaq wajib, dan shadaqah yang berasal dari anggota.
2. Infaq dan shadaqah dari luar anggota.
3. Sumbangan dan bantuan tetap atau tidak tetap dari masyarakat atau orang-orang atau badan-badan yang menaruh minat pada aktifitas Partai yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
4. Waqaf, wasiat dan hibah-hibah lainnya.
Pasal 31
Pemungutan Iuran dan Infaq Anggota
Partai mempunyai hak untuk mengambil iuran, infaq dan shadaqah dari anggotanya.
Pasal 32
Penyaluran/Pengalokasian Dana
1. Partai mempunyai hak untuk menentukan penyaluran dan atau pengalokasian dana Partai.
2. Dana Partai yang tidak segera digunakan untuk kepentingan aktifitas Partai, pengaturannya ditentukan oleh Majelis Syuro.
Pasal 33
Tugas Bendahara Partai
1. Mengatur kekayaan Partai.
2. Mencatat semua harta Partai dan membukukan pengeluaran dan pemasukannya.
3. Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat secara periodik.
4. Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.
Bab 13
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 34
Asas Hubungan Keorganisasian
1. Hubungan dengan oragisasi yang sejenis baik vertikal maupun horizontal atas asas wala' dan ta'awun.
2. Hubungan dengan organisasi Islam atas asas ukhuwah dan ta'awun.
3. Hubungan dengan organisasi umum atas asas kemanusiaan dan kemaslahatan umum yang dibenarkan Islam.
Pasal 35
Hubungan Antar Struktur
1. Hubungan lembaga tertinggi partai dengan lembaga-lembaga di bawahnya bersifat langsung.
2. Hubungan antar lembaga tinggi partai tingkat pusat bersifat langsung, melalui Pimpinan masing-masing.
3. Hubungan lembaga tinggi partai dengan lembaga organisasi partai tingkat wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenangnya.
4. Hubungan departemen di Dewan Pimpinan Pusat dengan deputi terkait di Dewan Pimpinan Wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenang dan kebutuhan, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah.
5. Apabila departemen di Dewan Pimpinan Pusat tidak mempunyai turunannya di Dewan Pimpinan Wilayah maka departemen tersebut dapat berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
6. Hubungan antar pimpinan partai tingkat wilayah dengan struktur di bawahnya, mengikuti pola hubungan antar level kepemimpinan partai seperti tersebut dalam ayat 2 sampai dengan 5 pasal ini..
7. Hubungan lembaga-lembaga struktural di tingkat bawah dengan lembaga-lembaga di atasnya mengikuti mekanisme struktural yang telah ditetapkan.
Bab 14
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 36
Ketentuan Tambahan
1. Untuk memperluas jaringan kerja dan menampung aspirasi pendukung partai, maka :
1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk kepengurusan Majelis Kehormatan dan Dewan Pakar,
2. Dewan Pimpinan Wilayah dapat membentuk kepengurusan Dewan Pakar,
3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk kepengurusan Dewan Penasehat, dan
4. Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk kepengurusan Dewan Pembina, yang diatur oleh peraturan khusus yang ditetapkan Majelis Syuro.
2. Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Pertimbangan Partai.
3. Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Ranting serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
4. Didirikan perwakilan Partai di kalangan warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan khusus yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara bersangkutan.
Bab 15
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Penutup
Dalam hal belum dilaksanakannya Musyawarah Nasional I, maka para pendiri partai bertindak dan melaksanakan tugas selaku Majelis Syuro